MENDUKUNG IMPLEMENTASI PENDIDIKAN INKLUSI DI INDONESIA
Oleh : Dra. Maria Sinta Erdina, M.Pd
(Widyaiswara PPPPTK TK PLB)
Pemerintah Indonesia memberikan jaminan sepenuhnya kepada peserta didik berkebutuhan khusus atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada kenyataannya peserta didik berkebutuhan khusus atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa usia sekolah masih banyak yang belum mendapatkan akses pendidikan, terutama mereka yang berdomisili di pedesaan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka diperlukan alternatif sistem pendidikan lain yang lebih memberikan peluang bagi perluasan dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi berkebutuhan khusus atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Untuk mengantisipasi permasalahan ini, model pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, humanis dan demokratis.
Mengembangkan lingkungan sekolah reguler yang inklusif saat ini sudah menjadi sebuah keharusan. Banyak sekolah yang telah merintis program inklusi berusaha memastikan semua siswa merasa dihargai dengan memberikan semua kebutuhan belajar mereka dan membantu mereka mencapai potensi yang maksimal.
Sekolah reguler dengan orientasi inklusif adalah lembaga yang paling efektif untuk mengatasi diskriminasi, menciptakan komunitas ramah, membangun suatu masyarakat inklusif dan mencapai pendidikan untuk semua. Agar inklusi menjadi kenyataan, maka pendidikan inklusif harus mampu merubah dan menjamin semua pihak untuk membuktikan keberasilan penyelenggaraan pendidikan. Maka tugas dan kewajiban sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi adalah, seperti yang
dikemukakan Anupan Ahuya (2003) :
- Mengubah sikap siswa, guru, orang tua dan masyarakat.
- Menjamin semua siswa mempunyai akses terhadap pendidikan dan mengikutinya secara rutin.
- Menjamin semua siswa diberi kurikulum penuh yang relevan dan menantang
- Membuat rencana kelas untuk seluruhnya.
- Menjamin dukungan dan bantuan yang tersedia (teman sebaya, guru, spesialis, orang tua dan masyarakat).
- Menjamin semua siswa menyelesaikan sekolah dan mereka yang putus sekolah diberikan kesempatan untuk meneruskan sekolah.
- Memperbaiki pencapaian dan kesuksesan semua siswa pada semua level.
- Menjamin pelatihan aktif berbasis sekolah.
- Menggunakan metode yang fleksibel dan mengubah kelompok belajar.
10.Menjamin terlaksananya pembelajaran yang aktif.
11.Menjamin adanya skspektasi yang tinggi bagi semua siswa.
Kurikulum dalam pendidikan inklusif hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan anak. Selama ini anak dipaksakan harus mengikuti kurikulum. Oleh sebab itu sekolah hendaknya memberikan kesempatan untuk menyesuaikan kurikulum dengan anak yang memiliki berbagai kemampuan, bakan dan minat. Modifikasi (penyesuaian) kurikulum dilakukan oleh tim pengembang kurikulum di sekolah. Tim pengembang kurikulum sekolah terdiri dari: kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, guru pendidikan khusus, konselor, psikolog, dan ahli lain yang terkait.
Bagi anak yang membutuhkan layanan khusus disediakan dukungan berkesinambungan yang berkisar dari bantuan minimal di kelas reguler hingga progam pelajaran tambahan di sekolah itu dan bila diperlukan diperluan dengan penyediaan bantuan guru pembimbing khusus (GPK) yang berlatar belakang S1 PLB dan atau guru yang telah mengikuti Diklat Pendidikan Inklusi. (Tarmansyah, 2009). GPK bertugas bukan sebagai guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BP, melainkan melaksanakan tugas sebagai guru khusus yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak berkebutuhan khusus. GPK melaksanakan tatap muka pembelajaran minimal 6 jam/ minggu, selebihnya bertugas sebagai pembimbingan khusus.
Secara regulasi, penyelenggaraan pendidikan inklusi sudah diatur oleh pemerintah melalui Permendiknas nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan krusial yang menarik untuk ditindakkritisi. Permasalahan tersebut menurut Trimo (2012) bermuara pada pemenuhan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diuraikan berikut ini.
- Rekrutmen guru pembimbing khusus. Sampai saat ini pemerintah belum mengangkat guru pembimbing khusus yang secara kompetensi memiliki keahlian untuk memberikan layanan kepada anak-anak berkebutuhan khusus. Sambil menunggu upaya rekrutmen GPK, keberadaan anak-anak berkebutuhan khusus dibimbing oleh guru-guru “seadanya” di sekolah tersebut. Walaupun sudah mendapat pelatihan, namun optimalisasi pemberian layanan dirasa masih kurang lantaran keahlian yang dimiliki tidak cukup untuk memberdayakan potensi peserta didik yang benar-benar unik. Oleh karena itu, pengangkatan GPK di sekolah penyelenggara inklusi segera dilakukan agar penyelenggarakan pendidikan inklusi dapat berjalan
sesuai standar yang ditentukan.
- Proses pembelajaran yang mengacu pada pentingnya pendidik memahami perbedaan individual peserta didik bukan hal yang mudah. Guru perlu disiapkan untuk mengajar anak-anak berkebutuhan khusus sehingga mampu melayani anak-anak berkebutuhan khusus.
- Sarana dan prasarana pendidikan inklusif adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang dipergunakan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan tertentu. Keberadaan sarana prasarana untuk anak-anak berkebutuhan khusus seringkali menjadi persoalan. Pemerintah telah memberikan bantuan dana blockgrant melalui APBD kepada sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Bantuan tersebut berupa dana untuk pengelolaan sekolah dan juga pemberian beasiswa kepada anak-anak berkebutuhan khusus.
- Monitoring dan Evaluasi sekolah inklusi merupakan satu kesatuan, bukan dua hal yang dipisah-pisah, dimaksudkan sebagai proses mengidentifikasi indikator-indikator penyelenggaraan sekolah inklusi untuk mengetahui apa yang sudah ada, apa yang sudah dilakukan, apa yang belum ada, dan apa yang belum dilakukan dalam menyelenggarakan program pendidikan inklusif di satuan pendidikan masing-masing.
Daftar Pustaka
Trimo. 2012. Manajemen Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif: Kajian Aplikatif Pentingnya Menghargai Keberagaman Bagi Anak-Anak Berkebutuhan Khusus. JMP Volume 1 Nomor 2.
Tarmansyah. 2009. Pelaksanaan Pendidikan Inklusifdi Sd Negeri 03 Alai Padang Utara Kota Padang. Pedagogi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan. Volume IX No.1
Hildegum Olsen. 2003. Pendidikan Inklusif Suatu Strategi Manuju Pendidikan Untuk Semua(Materi Lokakarya)Mataram : Direktorat PSLB
Ahuja, A. (2003). Inclusive Education Pilot Project In Bandung Indonesia, Consultant Report. UNESCO, Bangkok, Thailandy
0 komentar:
Posting Komentar