Call +62 214415609
WHAT'S NEW?
Loading...

Sekilas Tentang Guru Pembimbing Khusus

Sekolah inklusi adalah sekolah regular (biasa) yang menerima ABK dan menyediakan sistem layanan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak tanpa kebutuhan khusus (ATBK) dan ABK melalui adaptasi kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan sarana prasarananya.

Dengan adanya sekolah inklusi ABK dapat bersekolah di sekolah regular yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi.


Jadi sekolah inklusi harus ada sk penunjukan pelaksanaan inkluisnya minimall dari kepala dinas, baik swasta maupun negeri, sistem pengajarannya sama seperti sekolah reguler dengan adanya guru pendamping didalam kelas. Guru yang memungkinkan untuk menjadi pendamping adalah guru SLB yang dijadikan sebagai guru kunjung atau guru yang memiliki keahlian khusus dan bersertfikat/ijazah sebagai guru SLB.


Untuk yang bersertifikat, guru yang diakui sebagai pendamping adalah guru yg sertifikasinya sebagai guru kelas SLB, baik di SD maupun di SMP inklusi. kode 800
walaupun mengajar di ruang kelas yang sama dengan guru reguler tidak dihitung sebagai team teaching.


Untuk tahun ini ada tunjangan untuk guru yang menjadi pendamping di sekolah inklusi jumlah kuota nasional lebih dari 900 yang diutamakan adalah guru SLB yang dijadikan pendamping dan mengajar di dua sekolah (SLB dan Reguler/inklusi).


Guru SLB mendapat tugas menjadi pendamping di sekolah inklusi
kalau sekolahnya punya izin pelaksanaan inklusi walau dikelas ada dua guru (sd->gk dan gru pendamping) maka rombel dianggap normal asal jenis ptk guru pendamping adalah guru inklusi, kalau sekolahnya tidak ada izinnya jadi tidak normal.


Jadi utk inklusi harus ada : surat dari kab/kota yang melampirkaan sekolah2 penyelenggara inkusi dan harus sdh masuk sebelum februari, gurunya harus diisi pada dapodik dengan jenis ptk guru inklusi.

pada jam di dapodik diisi 24 karena dia harus mendampingi siswa dari pagi sampai selesai, sama seperti guru kelas, jumlah jamnya tidak akan dihitung, pada maksimum jjm rombel, asal jenisptknya guru inklusi dan sekolahnya sekolah inklusi.

Kalau tidak ada usulan dari kab/kota ttg sekolah inklusi ke p2tk maka sekolah dianggap sekolah biasa sehingga kelas menjadi tidak normal.


Sumber

0 komentar:

Posting Komentar